Rabu, 18 Januari 2012

laporan penyelenggaraan pemerintah desa


LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
DESA GAPUROSUKOLILO
KECAMATAN GRESIK KABUPATEN GRESIK
















 

 
TAHUN 2010





BAB  I
PENDAHULUAN

        Dalam rangka mensukseskan pembangunan Nasional serta keberhasilan penyelenggaraan  Pemerintahan Desa , dalam arti pelaksanaan Pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat perlu adanya kerja sama yang harmonis  antara Rukun Tetangga ( RT ) , Rukun Warga ( RW ) lembaga ketahanana Masyarakat Desa ( LKMD ) , Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) , Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga ( PKK ) serta Tokoh masyarakat , dengan Pemerintah Desa Gapurosukolilo, Keharmonisan tersebut dapat mewujudkan Pemerintahan Desa dapat melaksanakan tugas dengan lancar , aman , dan Damai sehingga dapat menyusun laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dengan Akurat.
            Karena Kepala Desa Berkewajiban memberikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa satu tahun berjalan yakni tahun 2007.

A. DASAR HUKUM

  1. Undang – Undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik nomor 12 tahun 2006 tentang Pemerintaha Desa
  4. Peraturan Bupati Gresuik, nomor 13 tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Penetapan Alokasi Dana Desa ( ADD ) Kabupaten Gresik, Tahun 2007.;
  5. Peraturan Desa Gapurosukolilo, nomor 02 tahun 2007 tentang Rencana Kerja Pembangunan Desa.;
  6. Peraturan Desa Gapurosukolilo nomor 03 tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBdes ) tahun 2007;
  7. Surat Bupati Gresik nomor 140/099/403.13./ 2008 perihal Laporan Pertanggung jawaban Kepala Desa.
  8. Suarat Camat Gresik nomor 140 / 55 / 403.86 / 2008 tentang Laporan Pertanggung jawaban dan keterangan pertanggung jawaban Kepala Desa.

B. TUJUAN
            Pembuatan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pembangunan Desa Gapurosukolilo, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik, ini adalah untuk memudahkan Informasi mengenai kegiatan atau Penyelenggaraan Pemerintahan Desa tahun 2007.

            Disamping itu pula laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dibuat dengan maksud untuk memperoleh data yang kualitatif.

C. KEADAAN UMUM

1. DATA WILAYAH
    a. Luas Tanah dan batas wilayah
       - Luas Desa Gapurosukolilo                                                                                      11. 701. Ha  
 Batas wilayah Desa Gapurosukolilo, ditinjau dari segi Geografis terletak di salah satu   bagian  di wilayah Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik, yang merupakan Jantung Kota dan berbatasan dengan desa atau kel sbb :

- SEBELAH UTARA                                                   Kelurahan Bedilan
- SEBELAH SELATAN                                               Kelurahan Sidokumpul
- SEBELAH BARAT                                                    Desa Tlogo Bendung
- SEBELAH TIMUR                                                    Desa Pulopancikan

                                                                                                               b………………


-2-
b. Kondisi Geografi dan Topografi Desa
 
    - Ketinggian Tanahg dari Permukaan Laut                         -
    - Banyaknya curah hujan                                                    -
    - Suhu Udara Rata – Rata                                                   -
    - Keadaan Topografi Desa                                                  Dataran Renda

c. Orbitasi ( Jarak dari Pemerintahan )
    - Jarak dari Pusat Pemerintahan Kecamatan                       0,0005 Km.
    - Jarak dari Pemerintahan Kabupaten                                          1 Km
    - Jarak Dari Pemerintahan Propinsi Jatim                                  20 Km
    - Dari Pusat Ibukota                                                                 800 Km

d. Jumlah Dususn / Lingkungan
    - Jumlah Dusun                                                                               -
    - Jumlah Rukun  Tetangga ( RT )                                               10 RT     
    - Jumlah Rukun Warga       ( RW )                                              2 RW.

e. Jumlah Penduduk Menurut Jenis Kelamin  :
  • Laki – laki                                                                               1.363. jiwa
  • Perempuan                                                                              1.301 Jiwa
  •                                                 Jumlah                                     2.664 Jiwa

f. Jumlah Keapala Keluarga                                                                   553 KK

g. Jumlah Penduduk menurut Kewarganegaraan
  • Warga Negara Indonesia ( WNI )
      - Laki – laki                                                                             1.363. jiwa
      - Perempuan                                                                            1.301.jiwa
                                          Jumlah                                                 2..664.jiwa

  • Warga Negara Asing  ( WNA )
      - laki – laki                                                                              -        Jiwa       
      - Perempuan                                                                            -        Jiwa

h. Jumlah Penduduk Menurut Agama / Penganut Kepercayaan terhadap tuhan yang maha Esa

            - Islam                                                                                2.611. Orang
            - Kristen Protestan                                                                  33  Orang
            - Kristen Katolik                                                                     16  Orang
            - Hindu                                                                                      0  Orang       
            - Budha                                                                                     4  Orang

i. Jumlah Penduduk MenuruT Mobilitas  / Mutasi Penduduk :
  • LAHIR
      - Laki – Laki                                                                            22 Orang
      - Perempuan                                                                               7 Orang
                                          Jumlah                                                  29 Orang
  • MATI
      - Laki – Laki                                                                             9  Orang
      - Perempuan                                                                            13  Orang       
        Jumlah                                                                                   22 Orang                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                 datang………

- 3 -
                                                                       
  • Datang
            - Laki – Laki                                                               23 Orang
            - Perempuan                                                                30 Orang
                                                Jumlah                                     53 Orang

  • Pindah
            - Laki - laki                                                                  17 Orang
            - Perempuan                                                                22 Orang

                                                Jumlah                                     39 Orang

2. KEADAAN SOSIAL EKONOMI DAN BUDAYA MASYARAKAT DESA

           Pada umumnya keadaan ekonomi  Masyarakat Desa Gapurosukolilo,tergolong Menengah ke Atas.Tetapi masih ada juga warga yang taraf perekonomiannya tergolong MISKIN (GAGIN),dengan alasan EKONOMI,ini terbukti adanya hasil pendataan yang telah dilaksanakan oleh petugas dari BIRO STATISTIK yang didampingi oleh PERANGKAT DESA.

            Sedangkan Budaya Masyarakat Desa Gapurosukolilo,masih berdasarkan Azas Kultur ISLAMI dan Azas GOTONG ROYONG,ini terbukti masih adanya :

  • Kelompok Sinoman;
  • Pertemuan rutin pengajian Wanita;
  • Pengajian Jami’yah Dhikrul Ghofilin;
  • Pengajian Jami’yah Yasin Fadhillah;
  • Pengajian Ibu-ibu ALMUBAROK,serta masih banyak lagi yang tidak dapat disebutkan satu persatu.      

3. PRASARANA PEMERINTAHAN , PENDIDIKAN , PENDIDIKAN , KESEHATAN, PERHUBUNGAN , PEREKONOMIAN, KEAGAMAAN DAN LAIN - LAIN
·         PRASARANA PEMERINTAHAN

            Kantor Desa merupakan sarana yang sangat penting dalam memberikan pelayanan Masyarakat, Kantor Desa Gapurosukolilo sengaja di bangun bertingkat II ( dua ) lantai dan akan diperluas yang berguna / bermanfaat sebagai Aula Rapat Rembug Desa , Pertemuan Kader PKK, Kegitan Rapat BPD, Kegiatan BKM / P2KP dan lain sebagainya.

            Tak Kalah Pentingnya adalah dengan adanya perlengkapan Kantor seperti misalnya Komputer , mesin tik, meja kursi kerja dan lain sebagainya ( Terlampir ; data Inventaris Desa Gapurosukolilo Kondisi Tahun 2007) sangat Menunjang untuk Operasional Desa.


·         PRASARANA PENDIDIKAN

            Diwilayah Desa Gapurosukolilo terdapat sarana Pendidikan mulai dari Pra TK atau Pendidikan Usia Dini ( PAUD ) Sampai Dengan sekolah menengah pertama ( SMP) Yang di bangun baik dari pihak Swasta maupun di bawah bendera Yayasan , serta dari Dana Paket P2KP diantaranya sebagai berikut
1. Gedung PAUD di jalan Pahlawan Gang VII DARI Dana Paket P2KP
2. TK Darma wanita Persatuan oleh Yayasan Darma wanita Kabupaten Gresik
3. TK.MI.Fatimiyah oleh Swasta;
4. MI,SD,SMP. Malik Ibrahim oleh Yayasan Malik Ibrahim.
                                                           
                                                                        4


·         PRASARANA KESEHATAN
            Diwilayah Desa Gapurosiukolilo,terdapat sarana Kesehatan baik dari Pemerintah Kabupaten Gresik maupun Dokter Praktek,diantaranya sebagai berikut :

  1. Puskesmas atau Rumah Bersalin Alun-alun Gresik;
  2. Posyandu BALITA DAN LANSIA;
  3. APOTIK
  4. DOKTER PRAKTEK.

·         PRASARANA  PERHUBUNGAN

            Diwilayah Desa Gapurosukolilo masalah sarana Perhubungan tidaklan sulit karena jalan di wilayah ini merupakan jalan umum, sehingga kendaraan mudah di dapat.Jika warga akan pergi Ke pasar bisa naik becak ataupun angkot. Dan apabila hendak Keluar Kota warga bisa naik angkot terlebih dahulu di lanjutkan ke terminal dengan naik naik Bus dan Lain sebagainya.

·         PRASARANA PEREKONOMIAN

            Di wilayah Desa Gapurosukolilo sudah di bangun Pasar Desa Bekas Lapangan Volly dari dana bantuan Stimulan Pemerintah Kabupaten Gresik, tahun 2004 dan Tahun 2005. Dengan adanya Pasar Desa diharapkan bisa lebih memperlancar dan meningkatkan pertumbuhan perekonomian desa dengan membuka usaha baru dan mengembangkan usaha kecil warga Desa Gapurosukolilo yang sebelumnya sudah mendirikan Kios – Kios dan Toko-toko di Depan Rumah Masing – masing untuk dapat menambah penghasilan rumah tangga.

            Meskipun sarana pasar Desa sudah di bangun stand – stand namun peminat untuk menempati sangat minim dikarenakan daya beli peziarah sangat berkurang.

            Dengan terwujudnya pasar Desa dan berkembangnya kios-kios dan took-tokotersebut maka pemerintah Desa Gapurosukoliloakan bisa menarik retribusi guna menunjang biaya operasional Desa.

·         PRASARANA KEAGAMAAN

            Diwilayah Desa Gapurosukolilo , mayoritas Penduduknya beragama Islam , ini di buktikan dengan adanya tempat – tempat peribadatan sebagai berikut :

·         Jumlah Masjid                                           1 Buah
·         Jumlah Musholah , langgar                     10 Buah
·         Jumlah Gereja                                           -  Buah
·         Jumlah Wihara                                          -  Buah
·         Jumlah Pura                                               -  Buah











5

BAB II
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN

A. BIDANG PEMERINTAHAN

     1. Organisasi Pemerintahan Desa

            Berpedoman pada peraturan daerah Kabupaten Gresik Nomor 06 tahun 2006 tentang Pemerintahan Desa  bab III tentang susunan organisasi Pemerintah Desa dan Peraturan Desa Gapurosukolilo nomor 4 tahun 2007 tentang susunan organisasi pemerintahan Desa yang telah di buat bersama BPD ( Badan Permusyawaratan Desa ) Gapurosukolilo , maka Susunan Organisasi Pemerintahan Desa  Gapurosukolilo sebagai berikut :


NO
N A M A
J A B A T A N
1
H. MUCHSIN, BSc.
KEPALA DESA
2
CHAULAINI
SEKRETARIS DESA
3
FATCHUR. ROKHIM
KAUR UMUM
4.
ENDANG DWI A. BSc
KAUR  PEMERINTAHAN
5
WAHYUDI.SE
EKOBANG
6
NURKAN
KESRA
7
ACHMAD HADI
TRANTIP
           
2. BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

            Jumlah Anggota Badan Permusyawaratan Desa Gapurosukolilo, yang berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Gresik , Nomor 06 Tahun 2006 bab VI  tentang  Badan Permusyawaratan dan surat Bupati Gresik Tgl 04 Oktober 2006 Nomor ; 140/ 909/403.13 /2006 perihal pedoman Pembentukan BPD dan Pemilihan Kepala Desa  adalah 9 ( Sembilan ) Orang dengan susunan Pengurus sebagai berikut :

  1. Ketua                                                  : Ir. M. Jalil Barata
  2. Wakil Ketua                                        : Sigit Wahyudi
  3. Sekretaris                                            : Salim Bafadhal
  4. Anggota                                              : Hj. Wadli’ah
  5. Anggota                                              : Drs. Muji Sucipto
  6. Anggota                                              : Yudi Sutariyanto , SH.
  7. Anggota                                              : Drs. Ec. Soetarto S.
  8. Anggota                                              : Rahmad Nur Apriyadi
  9. Anggota                                              : Dwi Budi Irwijandono

    ( Untuk Lebih Jelasnya lihat Lampiran ).   
Nama – Nama tersebut sudah diresmikan oleh Surat keputusan Bupati Nomor ; 144 / 1542 /HK/403.14 / 2006 Tentang Peresmian Anggota Badan Permusayawaratan Desa se Kecamatan Gresik,            Kabupaten Gresik., pada tanggal 28 Desember 2006 Di Pendopo Kecamatan Gresik.
            Badan Permusyawaratan Desa Sebagai Mitra Kerja Pemerintahan Desa, yang mempunyai tugas sebagai berikut :                                  
  • BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa  Bersama Kepala Desa , Menampung dan menyalurkan Aspirasi Masyarakat
  • Membahas rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
  • Melaksanakan Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa
  • Menampung , menggali , menghimpun , merumuskan dan menyalurkan aspirasi Masyarakat.
                                                                         6-

3. PERATURAN DESA , KEPUTUSAN KEPALA DESA DAN KEPUTUSAN BADAN   PERMUSYAWARATAN DESA ( BPD ) GAPUROSUKOLILO.

            Jumlah Peraturan Desa yang di buat bersama BPD pada tahun 2007 sebanyak 5 ( Lima ) peraturan Desa Sebagai berikut :

1.      Peraturan Desa ( PERDES ) Gapurosukolilo nomor ;  01 tahun 2007 tentang Tata cara Pencalonan , Pemilihan , Pengangkatan , Pelantikan  dan pemberhetian Kepala Desa
2.      Perdes Nomor ; 02 Tahun 2007 tentang Recana kerja Pembangunan Desa
3.      Perdes Nomor ; 03 Tahun 2007 Tentang Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Desa ( RAPBdes )
4.      Perdes Nomor ; 04 Tahun 2007 tentang Struktur Organisasi Pemerintahan Desa.
5.      Perdes Nomor ; 05 Tahun 2007 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa ( LKD )

            Sedangkan Keputusan Kepala Desa Gapurosukolilo yang di buat sebanyak 5 ( lima ) Keputusan yaitu :

  1. Surat Keputusan Kepala Desa Gapurosukolilo nomor ; 330 / 01 / 403.86.4/2007 Tentang Susunan Pengurus Forum Kemitraan Polisi Masyarakat ( FKPM ).
  2. Surat Keputusan Kepala Desa Gapurosukolilo nomor ; 416.2 / 02 / 403.86.4 / 2007 Tentang Tim Pelaksana ADD tingkat Desa.
  3. Surat Keputususan Kepala Desa Gapurosukolilo nomor : 417.4/ 03 / 403.86.4 /2007,Tentang  Pengangkatan Bendahara ADD Tahun 2007
  4. Surat Keputusan Kepala Desa Gapurosukolilo, nomor : 411.6/  04 / 403.86.4 /2007,Tentang Pengangkatan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau LKMD, Periode tahun 2007  s/d  2013
  5. Surat Keputusan Kepala Desa Gapurosukolilo ,nomor : 414.2 / 05 /403.86.4 / 2007,Tentang Pengurus PENGELOLA  BADAN  USAHA MILIK DESA ( BUMDES ).

            Keputusan yang dibuat oleh Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) Gapurosukolilo pada tahun 2007, sebanyak  3 ( tiga ) buah Keputusan,sebagai berikut :

  1. Keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gapurosukolilo .nomor KEP / 01 /BPD /2007, Tentang  Peraturan Tata Tertib Badan Pemusyawaratan Desa ( BPD) Gapurosukolilo;
  2. Keputusan  Badan  Permusyawaratan  Desa Gapurosukolilo,nomor : KEP / 02 / BPD / 2007 Tentang Persetujuan Calon Kepala Desa
  3. Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Gapurosukolilo , nomor : KEP / 03 / BPD / 2007  Tentang Pembentukan Panitia PILKADES
  4. Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Gapurosukolilo Nomor ; KEP / 04 / BPD / 2007 Tentang Anggaran Pilkades
  5. Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Gapurosukolilo nomor ; KEP / 05 / BPD / 2007 Tentang Penetapan Kades terpilih
  6. Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Gapurosukolilo nomor ; KEP / 06 / BPD / 2007 Tentang Penetapan RAPBdes Menjadi Peraturan.










7
-

4. KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DESA DAN PERENGKAT DESA

            Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2006 Tentang Pemerintahan Desa , Paragraf 4 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa , Pasal 27 ; 
                                                                                                                            
1.      Kepala Desa dan Perangkat Desa diberikan penghasilan tetap setiap bulan dan atau tunjangan lainnyasesuai dengan kemampuan keuangan Desa.
2.      Penghasilan tetap dan atau tunjangan lainya yang diterima kepala desa dan Perangkat Desa sebagai mana di maksud pada ayat 1 ditetapkan  setiap tahun dalam  APBdes

3.      Penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat 2 Paling sedikit sama dengan Upah Minimum Regional Kabupaten  Kota Gresik
 dan Peraturan Desa   Gapurosukolilo Nomor  : 03 Tahun 2007 Tentang Anggaran Pendapatan  dan Belanja Desa  ( APBdes ) Adalah sebagai berikut :

  • Penghasilan Kepala Desa Sebesar  …………………………. Rp. 1.500.000
  • Penghasilan Sekretaris Desa   ………………………………. Rp. 1.250.000
  • Penghasilan Kepala Urusan    ……………………………….Rp . 1.000.000
  • Penghasilan Pelaksana Teknis Lapangan ……………………Rp. 1.000.000

5. SUMBER PENDAPATAN DESA

               Berdasarkan Peraturan Desa Gapurosukolilo yang dibuat oleh Kepala Desa Gapurosukolillo  beserta Badan Permusyawaratan Desa atau BPD nomor :02  tahun  2003 tentang Pungutan Desa Gapurosukolilo yang dipakai sebagai Pedoman Kepala Desa  Gapurosukolilo, dalam rangka penggalian Pendapatan Asli Desa ( PAD ) guna menunjang  bisya operasional desa sebagai berikut :

·         Setoran sewa Bangunan Milik Desa ( MCK ) ……………. Rp. 4.700.000
·         Setoran Bagi hasil Retribusi Kawasan M.I                            Rp. 47.240.270
·         Setoran Sumbangan dari LKMD                                           Rp. 69.317.500
·         Setoran Administrasi Surat – Surat                                       Rp.  2.905. 000
·         Penerimaan Lainya                                                                 Rp.  0

                        Dana Bantuan Dari Pemerintah Kabupaten Gresik, antara lain :

·         Dana Bantuan ADD                                                               Rp.  85.181.573
·         Dana Bantuan Langsung Dari Dinas PU                                Rp.  15.000.000
·         Bantuan Dari PEMDA untuk Pilkades                                   Rp.    5.000.000
·         Swadaya Masyarakat                                                              Rp.   0

            Demikian sumber Pendapatan asli Desa dan Bantuan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Gresik, guna Pembangunan dan Biaya Operasional Desa Tahun 2007 yang kami terima, dan perlu kami sampaikan bahwa dengan hasil tersebut , Pemerintah Desa belum bisa memenuhi sepenuhnya biaya Opeasional  .








8

6. PUNGUTAN DESA

            Berdasarkan peraturan Desa Gapurosukolio Nomor 02 Tahun 2001 , tentang pungutan Desa  , Maka Kepala Desa dalam menjalankan trugasnya tidak luput dari dana , Dengan demikian Kepala Desa di dalam mencukupi kebutuhan tersebut , menggali dengan cara mengadakan pungutan , di antaranya sebagai berikut:                                                             
  • Memfungsikan lembaga ketahanan Masyarakat Desa ( LKMD ) untuk menjalankan sumbangan dari para Zairin Makam Syech Maulana Malik Ibrahim , secara Sukarela dan tidak mengikat , agar dapat memberikan Kontribusi ke kas Desa Gapurosukolilo.
  • Pungutan dari administrasi  Pengurusan surat –surat di kenakan biaya Suka Rela . Antara Lain Pungutan surat – surat. :

a.  Surat Keterangan Pindah Penduduk, KTP, Surat Nikah, Dll.
b. Legalisasi Ijin Keramaian
c. Ijin Mendirikan Bangunan
d. Persaksian Jula Beli barang yang bergerak
e. Legalisasi Surat Kewarisan
f. Sewa menyewa barang tak bergerak

            Dari pungutan yang ada tersebut , Kepala Desa tetap masih Kadang – Kadang memberikan Kebijaksanaan yang lunak atau tidak sesuai dengan peraturan yang ada.

7. ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA ( APBdes )

            Dalam rangka untuk menyusun Anggaran Pendapatan Belanja Desa  ( APBdes) Gapurosukolilo , tentunya melalui beberapa proses tahapan sebagai berikut :
            Tahapan Awal Pemerintah Desa dalam hal ini Sekretaris Desa menyusun Draf Rancangan APBdes berdasarkan petunjuk dari Pemerintah Kabupaten Gresik dan berdasarkan realisasi Anggaran tahun sebelumnya yang sudah berjalan , untuk di jadikan acuan dalam menyusun anggaran tahun 2007 . hal ini diperhitungkan untuk menentukan jumlah nilai pos – pos anggaran perlu di tambah ataukah di kurangi dalam Prosentasi.
            Selanjutnya Tahap II Draf  yang telah disusun Sekretaris Desa tersebut dimusyawarakan oleh  Kepala Desa Dan Perangkat.
            Setelah dimusyawarahkan dengan Perangkat Desa, tahap ke III Draf  tersebut diajukan kepada BADAN Permusyawaratan Desa (BPD) SELAKU MITRA KERJA Pemerintahan Desa, supaya dimusyawarahkan terlebih dahulu dalam rapat intern BPD
            Memasuki tahap ke IV, setelah dibahas dalam rapat BPD hasil rapat tersebut disampaikan ke dalam musyawarah rembug, Pemerintahan Desa yang dihadiri oleh Kepala Desa beserta Perangkat , ketua beserta anggota BPD , Ketua dan wakil ketua LKMD dengan acara Penyusunan dan Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBdes ) TAHUN 2007.
            Dalam rapat tersebut terjadi pembiacaraan berbagai macam masukan ,pertimbangan, berdasarkan situasi dan kondisi  sedang berkembang. Setelah  melalui pembicaraan tersebut  disetujui untuk disempurnakan ,maka hasil tersebut dapat segerah disusun menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBdes) tahun anggaran  2007 bisa diterima dan bisa segera ditetapkan  menjadi Peratutan Desa , nomor : 3   tahun  2007, tentang Anggaran Pendapatan  dan Belanja Desa ( APBdes) tahun 2007

            Demikian proses tahapan dalam rangka penyusunan dan Penetapan Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Desa ( APBdes) Gapurosukolilo, yang dibuat setiap tahunnnya oleh Pemerintahan Desa Gapurosukolilo.


                                                                       


                                                                       
                                                                        9

PELAKSANAAN  TATA  USAHA  KEUANGAN  DESA

            Pelaksanaan tata  usaha  keuangan  desa gapurosukolilo tetap berpedoman dan menggunakan buku-buku yang diterima dari Kabupaten Gresik khususnya bagian keuangan antara lain :
                                                                              
  • M .C.- 1-A                                          untuk Buku Anggaran  Penerimaan
  • M.C.-1-B                                             untuk Buku Anggaran Pengeluaran Rutin
  • M.C.-1-C                                             untuk Buku Anggaran Pengeluaran Pembangunan
  • M .c.2                                                  untuk Buku Kas Umum
  • M.c.3.a                                                untuk Buku Kas Penerimaan Desa
  • M.c.3.b                                                untuk Buku Kas Pengeluaran Rutin
  • M.c.3.c                                                untuk Buku Kas Pengeluaran Pembangunan


      Selain buku-buku tersebut masi ditambah lagi  dengan buku-buku pengembangan lainnya sesuai dengan kebutuhan. Dan yang lebih penting adalah bukti-bukti kwitansi atau nota-nota baik penerimaan maupun pengeluaran yang disimpan di Map File dan Disnellhekter.


8.      KELEMBAGAAN ( ADAT DAN KEMASYARAKATAN )

       Bagi Pemerintah Desa Gapurosukolilo ,Kelembagaan adat dan kemasyarakatan adalah unsur  yang paling penting , sebab mustahil tanpa unsur-unsur tersebut Desa Gapurosukolilo bisa maju kalau tidak ada yang mempeloporinya .dalam hal ini sangat penting sekali, oleh karena itu  Pemerintah Desa .telah mengadakan penyegaran pengurus dimulai dari LKMD,PKK,RT dan RW untuk periode tahun 2007 s\ 2013.         

      Dengan dibentuknya Lembaga Kemasyarakatan tersebut, maka Pemerintah Desa akan lebih mudah  dalam membuat perencanaan Pembangunan sesuai dengan tugas Lembaga sebagai berikut :

1.      Menyusun rencana Pembangunan secara partisipatif;
2.      Melaksanankan,mengendalikan,memanfaatkan,memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif;
3.      menggerakkan dan mengembangkan partisipasi gotongroyong dan swadaya masyarakat;
4.      Menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat.

            Selain lembaga tersebut diatas tentunya masih ada perkumpulan yang kegiatannya bersifat social yaitu :

1.        Perkumpulan Sinoman ;
2.        Perkumpulan Yasinfadillah;
3.       Perkumpulan  pengajian Wanita  Alhidayah
4.       Perkumpulan pengajian Wanita Almubaroq dll.

            Lembaga tersebut telah berdiri sejak lama sebelum terbentuknya Lembaga Desa , Namun meskipun demikian Pemerintah Desa tetap melestarikan dan mengembangkan adat yang sudah ada di Desa, dan bila mana perlu akan diberikan Pembinaan-pembinaan.



                                                                                    10-

9. PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI DESA.

            Penyelenggaraan Administrasi Desa Gapurosukolilo, dalam pelaksanaanya menggunakan buku – buku yang di beri Pemerintah Kabupaten Sebanyak 18 Buku Register .

Buku tersebuat di atas terinci sebagai berikut :
          
  1. Model A – 1                                        : Buku Data Peraturan Desa / Kep Kepala Desa
  2. Model  A-2                                          : Buku Data Inventaris Desa / Kel
  3. Model A – 3                                        : Buku Data Aparat Pemerintah Desa
  4. Model A – 4                                        : Buku Data Milik Desa
  5. Model A- 5                                         : Buku Data Tanah Di Desa/ TKD
  6. Model B – 1                                        : Buku Induk Penduduk
  7. Model B- 2                                          : Buku Mutasi Penduduk
  8. Model B- 3                                          : Buku Rekap JUmlah Penduduk
  9. Model A – 6 – A                                 : Buku Surat Masuk
  10. Model A – 6 – B                                 : Buku Agenda Surat Keluar.
  11. Model C – 1 – A                                 : Buku Anggaran Penerimaan
  12. Model C – 1 – B                                 : Buku Anggaran Pengeluaran Rutin
  13. Model C – 1 – C                                 : Buku Pengeluaran Pembangunan
  14. Model C-2                                           : Buku Kas Umum
  15. Model C – 3. – a                                 : BKP Penerimaan Desa
  16. Model C – 3 – b                                  : BKP Pengeluaran
  17. Model C – 3 – c                                  : BKP. Pengeluaran Pembangunan

10. DATA UMUM

                        Pemerintah Desa Gapurosukolilo juga di lengkapi beberapa data , di ataranya sebagai berikut :

  1. Data Aparat Pemerintah Desa
  2. Data Badan Permusyaearatan Desa ( BPD )
  3. Data Peraturan Desa
  4. Data Keputusan Kepala Desa
  5. Data Rekapitiulasi Jumlah Penduduk
  6. Data Inventaris Desa.

( Untuk lebih jelasnya , lihat Pada Lampiran )

B. BIDANG PEMBANGUNAN ( EKOBANG )
  
  • Telah dilaksanakan pengerukan / Normalisasi Drainase saluran selokan di Jl. Malik Ibrahim dari Dana ADD dan Dana Paket P2KP tahun 2007
  • Lomba kebersihan lingkungan tingkat RT
  • Pengadaan Perlengkapan Rauang Rapat dari Dana ADD
  • Pembangunan Rehap Gedung Rapat / Ruang rapat dari Dana ADD th 2007 ( rumah Bu OTE )
  • Membuka Lapangan Kerja Baru /Meningkatkan usaha melalui sarana yang sudah di bangun oleh Desa ( Pasar Desa ).dengan tujuan untuk meningkatkan Ekonomi warga.





                                                                        -11-
C. BIDANG PEMERINTAHAN

  • Penyelenggaraan PILKADES Bulan MEI 2007
  • Mengikuti Pelatihan Pelatihan Yang di adakan oleh Pemda
  • Mengadakan Pembinaan – Pembinaan Lembaga Desa
  • Mengadakan / Melaksanakan Penyegaran Kelembagaan yang ada di Desa ( LKMD , PKK, RT, RW, Karang Taruna , FKPM ).
  • Menyelesaikan Permasalahan yang mungkin timbul di Desa.

D. BIDANG KESRA ( AGAMA / SOSIAL )

  • Mengusulkan Bantuan langsung dana Kematian dari Pemda untuK 14 Orang terealisasi dalam Pengajuan 5 Orang dan yang tidak Bisa Menerima 3 Orang Dikarenakan tidak mempunyai KTP.
  • Mendistribusikan beras Raskin ke 50 Orang Gakin setiap Bulan dan bantuan dari warga TIONGHOA pada hari Tertentu.
  • Menyalurkan bantuan Sembako pada 75 orang Gakin dari dana add Tahun 2007
  • Melaksanakan Kegiatan Posyandu , Balita, setiap bulan 4 Pos dan Posyandu Lansia Setiap 2 Bulan Sekali.
  • Melaksana Program Pemugaran Rumah bantuan dari Pemda Lewat dInas PU atas nama Mantan Perangkat Desa ( MAT WIRA’I ). JL. Kh. Agus Salim No. 40
  • Mengadakan Penyemprotan/ Pengasapan ( fogging DBD ) DARI Dana ADD dan Swadaya.

            Selain itu DiDesa Gapurosukolilo terdapat Peninggalan bersejarah yaitu Makam Syech Maulana Malik Ibrahim, Makam, Bupati Pertama Gresik ( Tumenggung Pusponegoro ) dalam uapaya untuk memelihara dan melestarikan tempat bersejarah Tersebut, maka Pemerintah Desa Gapurosukolilo mempunyai langka-langka :

a   .     Ikut rasa memiliki dan memelihara dengan baik serta melestarikan   ;cagar budaya tersebut  b.  . Menciptakan Sapta Pesona. Yaitu : AMAN, TERTIB, BERSIH, SEJUK, INDAH.         RAMAH TAMAH, KENANGAN.
c.     Melaksanakan Program Pemerintah Kabupten Gresik, Membangun Desa menata Kota ,         mewujutkan cita – cita warga.

E. BIDANG KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN. ( LINMAS )

a.         Mengumpulkan, mengelolah dan mengevaluasi data dibidang Ketentraman dan ketertiban
b.         Melakukan Pembinaan Ketentraman dan Ketertiban masyarakat
c.         Melakukan Pealayanan Masyarakat di bidang Ketentraman dan Ketertiban
d.         Membantu Kegiatan Linmas Desa dan Kegiatan FORUM KEMITRAAN POLISI            MASYARAKAT ( FKPM )











                                                                        12


E.  PERMSALAHAN YANG DI HADAPI
           
  1. DI BIDANG PEMERINTAHAN.

a.    Kurangnya sarana / media Informasi  dan sarana Kerja
b.    Kesejahteraan Kepala Desa dan Perangkat
c.    Kesejahteraan Kepala Desa dan perangkat Desa.


  2. BIDANG PEMBANGUNAN
           
a.   Pembangunan di wilayah Desa Gapurosukolilo, masih tetap berdasarkan azas gotong                    royong dan kesadaran masyarakat akan SWADAYA murni sesuai dengan kemampuan.
b.   Subsidi dari Pemerintah Daerah masih tetap kami harapkan, guna sebagai perangsang        pembangunan diwilayah RT –RT  di Desa Gapurosukolilo
c.   Kurangnya kepedulian masyarakat terhadap Pemerintahan Desa




UPAYA PENYELESAIAN  :

Baik di bidang  Pemerintahan maupun di Bidang Pembangunan adalah sebagai berikut  :

1.   Dimusyawarahkan dengan Badan Permusyawaratan Desa  ( BPD ) , selaku MITRA          KERJA PEMERINTAHAN  DESA dalam rangka Pembuatan Peraturan Desa ;


2.   Dimusyawarahkan dengan LEMBAGA KETAHANAN MASYARAKAT DESA                              ((LKMD),sebagai MITRA KERJA  dalam urusan Pembangunan


3    Dimusyawarahkan dengan pengurus RT,RW   dan Tokoh Masyarakatbila mana perlu

























13

BAB III


P  E  N  U  T  U P



A. KESIMPULAN

      Berdasarkan uraian di atas maka jelaslah bahwa Desa Gapurosukolilo secara umum
Di bidang IPOLEKSOSBUD , AGAMA dan KAMTIBMAS Dapat disimpulkan cukup mantap , namun masih perlu mendapatkan pembinaan dan bimbingan secara Kontinue baik  dari Mitra Kerja maupun Instansi Dinas  terkait.

B. SARAN DAN USUL

            a.         Pemerintah Daerah dalam Mengalokasikan Dana ( ADD ) yang diperuntukan                                 untuk Desa dalam  Bidang Kemanusiaan mohon di tinjau kembali mengingat                                 Prosentasinya sangat minim , sedangkan pos –posnya Banyak .
            b.         Kantor Desa merupakan sarana pelayanan masyarakat yang komplek di segala                                Bidang dan guna meningkatkan Efisiensi kerja mohon di berikan , Meja , kursi                               kerja, dan satu unit Komputer seperti yang di berikan di Kelurahan –kelurahan.
            c.         Guna Mendukung kegiatan  Khusunya di bidang  Olah raga , agar pemerintah                                daerah untuk tidak membedakan antara Pemerintahan Desa  dengan  kelurahan                              guna keseragaman;  
.           d.         Tunjangan Penghasilan Kepala Desa dan Perangkat agar di sesuaikan dengan Upah                       Minimum regional

            Demikian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa tahun 2007 sebagai realisasi Tugas , Hak dan Kewajiban Kepala Desa Gapurosukolilo, namun tidak menutup Kemungkinan adanya kekurangan dan kesalahan maka besar harapan kami untuk menerimah petunjuk dan bimbingan guna Penyempurnaan laporan Penyelenggraan Pemerintahan Desa Di tahun Tahun Yang akan Datang

            Sekian Terima Kasih, apabila ada kata – kata dan susunan kalimat yang kurang berkenan kami mohon maaf yang sebesar –besarnya.


                                                                       

                                                                        DIBUAT DI             : DESA GAPUROSUKOLILO
                                                                        PADA TANGGAL  : 31 Desember 2007
                                                                       
                                                                               KEPALA DESA GAPUROSUKOLILO


                                                                                    H. MUCHSIN, BSc.