LAPORAN PENYELENGGARAAN
PEMERINTAHAN
DESA GAPUROSUKOLILO
KECAMATAN GRESIK KABUPATEN
GRESIK
TAHUN 2010
BAB I
PENDAHULUAN
Dalam rangka mensukseskan pembangunan Nasional
serta keberhasilan penyelenggaraan Pemerintahan
Desa , dalam arti pelaksanaan Pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat perlu
adanya kerja sama yang harmonis antara
Rukun Tetangga ( RT ) , Rukun Warga ( RW ) lembaga ketahanana Masyarakat Desa (
LKMD ) , Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) , Pemberdayaan Kesejahteraan
Keluarga ( PKK ) serta Tokoh masyarakat , dengan Pemerintah Desa
Gapurosukolilo, Keharmonisan tersebut dapat mewujudkan Pemerintahan Desa dapat
melaksanakan tugas dengan lancar , aman , dan Damai sehingga dapat menyusun
laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dengan Akurat.
Karena Kepala Desa
Berkewajiban memberikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa satu tahun
berjalan yakni tahun 2007.
A. DASAR HUKUM
- Undang – Undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
- Peraturan Daerah Kabupaten Gresik nomor 12 tahun 2006 tentang Pemerintaha Desa
- Peraturan Bupati Gresuik, nomor 13 tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Penetapan Alokasi Dana Desa ( ADD ) Kabupaten Gresik, Tahun 2007.;
- Peraturan Desa Gapurosukolilo, nomor 02 tahun 2007 tentang Rencana Kerja Pembangunan Desa.;
- Peraturan Desa Gapurosukolilo nomor 03 tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBdes ) tahun 2007;
- Surat Bupati Gresik nomor 140/099/403.13./ 2008 perihal Laporan Pertanggung jawaban Kepala Desa.
- Suarat Camat Gresik nomor 140 / 55 / 403.86 / 2008 tentang Laporan Pertanggung jawaban dan keterangan pertanggung jawaban Kepala Desa.
B. TUJUAN
Pembuatan laporan penyelenggaraan
Pemerintahan Desa dan Pembangunan Desa Gapurosukolilo, Kecamatan Gresik,
Kabupaten Gresik, ini adalah untuk memudahkan Informasi mengenai kegiatan atau
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa tahun 2007.
Disamping itu pula
laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dibuat dengan maksud untuk memperoleh
data yang kualitatif.
C. KEADAAN UMUM
1. DATA WILAYAH
a. Luas Tanah dan batas
wilayah
- Luas Desa Gapurosukolilo 11. 701. Ha
Batas
wilayah Desa Gapurosukolilo, ditinjau dari segi Geografis terletak di salah
satu bagian di wilayah Kecamatan Gresik, Kabupaten
Gresik, yang merupakan Jantung Kota dan berbatasan dengan desa atau kel sbb :
- SEBELAH UTARA Kelurahan Bedilan
- SEBELAH SELATAN Kelurahan Sidokumpul
- SEBELAH BARAT Desa Tlogo Bendung
- SEBELAH TIMUR Desa Pulopancikan
b………………
-2-
b. Kondisi Geografi dan Topografi Desa
- Ketinggian Tanahg dari
Permukaan Laut -
- Banyaknya curah hujan -
- Suhu Udara Rata – Rata -
- Keadaan Topografi Desa Dataran
Renda
c. Orbitasi ( Jarak dari Pemerintahan )
- Jarak dari Pusat
Pemerintahan Kecamatan 0,0005
Km.
- Jarak dari Pemerintahan
Kabupaten 1 Km
- Jarak Dari Pemerintahan
Propinsi Jatim 20
Km
- Dari Pusat Ibukota 800 Km
d. Jumlah Dususn / Lingkungan
- Jumlah Dusun -
- Jumlah Rukun Tetangga ( RT )
10 RT
- Jumlah Rukun Warga ( RW ) 2 RW.
e. Jumlah Penduduk Menurut Jenis Kelamin :
- Laki – laki 1.363. jiwa
- Perempuan 1.301 Jiwa
- Jumlah 2.664 Jiwa
f. Jumlah Keapala Keluarga 553 KK
g. Jumlah Penduduk menurut Kewarganegaraan
- Warga Negara Indonesia ( WNI )
-
Laki – laki 1.363.
jiwa
-
Perempuan 1.301.jiwa
Jumlah 2..664.jiwa
- Warga Negara Asing ( WNA )
-
laki – laki - Jiwa
-
Perempuan - Jiwa
h. Jumlah Penduduk Menurut Agama
/ Penganut Kepercayaan terhadap tuhan yang maha Esa
-
Islam 2.611. Orang
-
Kristen Protestan 33
Orang
-
Kristen Katolik 16
Orang
-
Hindu 0 Orang
-
Budha 4 Orang
i. Jumlah Penduduk MenuruT
Mobilitas / Mutasi Penduduk :
- LAHIR
-
Laki – Laki 22 Orang
-
Perempuan 7 Orang
Jumlah
29 Orang
- MATI
-
Laki – Laki 9 Orang
-
Perempuan 13 Orang
Jumlah
22 Orang
datang………
- 3 -
- Datang
- Laki – Laki 23
Orang
- Perempuan 30
Orang
Jumlah
53
Orang
- Pindah
- Laki - laki 17
Orang
- Perempuan 22
Orang
Jumlah 39 Orang
2. KEADAAN SOSIAL EKONOMI DAN BUDAYA MASYARAKAT DESA
Pada umumnya keadaan
ekonomi Masyarakat Desa
Gapurosukolilo,tergolong Menengah ke Atas.Tetapi masih ada juga warga yang
taraf perekonomiannya tergolong MISKIN (GAGIN),dengan alasan EKONOMI,ini
terbukti adanya hasil pendataan yang telah dilaksanakan oleh petugas dari BIRO
STATISTIK yang didampingi oleh PERANGKAT DESA.
Sedangkan Budaya
Masyarakat Desa Gapurosukolilo,masih berdasarkan Azas Kultur ISLAMI dan Azas
GOTONG ROYONG,ini terbukti masih adanya :
- Kelompok Sinoman;
- Pertemuan rutin pengajian Wanita;
- Pengajian Jami’yah Dhikrul Ghofilin;
- Pengajian Jami’yah Yasin Fadhillah;
- Pengajian Ibu-ibu ALMUBAROK,serta masih banyak lagi yang tidak dapat disebutkan satu persatu.
3. PRASARANA PEMERINTAHAN ,
PENDIDIKAN , PENDIDIKAN , KESEHATAN, PERHUBUNGAN , PEREKONOMIAN, KEAGAMAAN DAN
LAIN - LAIN
·
PRASARANA
PEMERINTAHAN
Kantor Desa merupakan
sarana yang sangat penting dalam memberikan pelayanan Masyarakat, Kantor Desa
Gapurosukolilo sengaja di bangun bertingkat II ( dua ) lantai dan akan
diperluas yang berguna / bermanfaat sebagai Aula Rapat Rembug Desa , Pertemuan
Kader PKK, Kegitan Rapat BPD, Kegiatan BKM / P2KP dan lain sebagainya.
Tak
Kalah Pentingnya adalah dengan adanya perlengkapan Kantor seperti misalnya
Komputer , mesin tik, meja kursi kerja dan lain sebagainya ( Terlampir ; data
Inventaris Desa Gapurosukolilo Kondisi Tahun 2007) sangat Menunjang untuk
Operasional Desa.
·
PRASARANA
PENDIDIKAN
Diwilayah Desa
Gapurosukolilo terdapat sarana Pendidikan mulai dari Pra TK atau Pendidikan
Usia Dini ( PAUD ) Sampai Dengan sekolah menengah pertama ( SMP) Yang di bangun
baik dari pihak Swasta maupun di bawah bendera Yayasan , serta dari Dana Paket P2KP
diantaranya sebagai berikut
1. Gedung PAUD di jalan Pahlawan Gang VII DARI Dana Paket P2KP
2. TK Darma wanita Persatuan oleh Yayasan Darma wanita Kabupaten Gresik
3. TK.MI.Fatimiyah oleh Swasta;
4. MI,SD,SMP. Malik Ibrahim oleh Yayasan Malik Ibrahim.
4
·
PRASARANA KESEHATAN
Diwilayah Desa Gapurosiukolilo,terdapat
sarana Kesehatan baik dari Pemerintah Kabupaten Gresik maupun Dokter
Praktek,diantaranya sebagai berikut :
- Puskesmas atau Rumah Bersalin Alun-alun Gresik;
- Posyandu BALITA DAN LANSIA;
- APOTIK
- DOKTER PRAKTEK.
·
PRASARANA
PERHUBUNGAN
Diwilayah Desa
Gapurosukolilo masalah sarana Perhubungan tidaklan sulit karena jalan di
wilayah ini merupakan jalan umum, sehingga kendaraan mudah di dapat.Jika warga
akan pergi Ke pasar bisa naik becak ataupun angkot. Dan apabila hendak Keluar
Kota warga bisa naik angkot terlebih dahulu di lanjutkan ke terminal dengan
naik naik Bus dan Lain sebagainya.
·
PRASARANA PEREKONOMIAN
Di wilayah Desa
Gapurosukolilo sudah di bangun Pasar Desa Bekas Lapangan Volly dari dana
bantuan Stimulan Pemerintah Kabupaten Gresik, tahun 2004 dan Tahun 2005. Dengan
adanya Pasar Desa diharapkan bisa lebih memperlancar dan meningkatkan
pertumbuhan perekonomian desa dengan membuka usaha baru dan mengembangkan usaha
kecil warga Desa Gapurosukolilo yang sebelumnya sudah mendirikan Kios – Kios
dan Toko-toko di Depan Rumah Masing – masing untuk dapat menambah penghasilan
rumah tangga.
Meskipun sarana pasar
Desa sudah di bangun stand – stand namun peminat untuk menempati sangat minim
dikarenakan daya beli peziarah sangat berkurang.
Dengan terwujudnya
pasar Desa dan berkembangnya kios-kios dan took-tokotersebut maka pemerintah
Desa Gapurosukoliloakan bisa menarik retribusi guna menunjang biaya operasional
Desa.
·
PRASARANA KEAGAMAAN
Diwilayah Desa
Gapurosukolilo , mayoritas Penduduknya beragama Islam , ini di buktikan dengan
adanya tempat – tempat peribadatan sebagai berikut :
·
Jumlah
Masjid 1
Buah
·
Jumlah
Musholah , langgar 10 Buah
·
Jumlah
Gereja - Buah
·
Jumlah
Wihara - Buah
·
Jumlah
Pura - Buah
5
BAB II
PENYELENGGARAAN
PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN
A. BIDANG
PEMERINTAHAN
1.
Organisasi Pemerintahan Desa
Berpedoman pada
peraturan daerah Kabupaten Gresik Nomor 06 tahun 2006 tentang Pemerintahan
Desa bab III tentang susunan organisasi
Pemerintah Desa dan Peraturan Desa Gapurosukolilo nomor 4 tahun 2007 tentang
susunan organisasi pemerintahan Desa yang telah di buat bersama BPD ( Badan
Permusyawaratan Desa ) Gapurosukolilo , maka Susunan Organisasi Pemerintahan
Desa Gapurosukolilo sebagai berikut :
NO
|
N A
M A
|
J A
B A T A N
|
1
|
H. MUCHSIN, BSc.
|
KEPALA DESA
|
2
|
CHAULAINI
|
SEKRETARIS DESA
|
3
|
FATCHUR. ROKHIM
|
KAUR UMUM
|
4.
|
ENDANG DWI A. BSc
|
KAUR PEMERINTAHAN
|
5
|
WAHYUDI.SE
|
EKOBANG
|
6
|
NURKAN
|
KESRA
|
7
|
ACHMAD HADI
|
TRANTIP
|
2. BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Jumlah Anggota Badan Permusyawaratan Desa
Gapurosukolilo, yang berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Gresik , Nomor
06 Tahun 2006 bab VI tentang Badan Permusyawaratan dan surat Bupati Gresik
Tgl 04 Oktober 2006 Nomor ; 140/ 909/403.13 /2006 perihal pedoman Pembentukan
BPD dan Pemilihan Kepala Desa adalah 9 (
Sembilan ) Orang dengan susunan Pengurus sebagai berikut :
- Ketua : Ir. M. Jalil Barata
- Wakil Ketua : Sigit Wahyudi
- Sekretaris : Salim Bafadhal
- Anggota : Hj. Wadli’ah
- Anggota : Drs. Muji Sucipto
- Anggota : Yudi Sutariyanto , SH.
- Anggota : Drs. Ec. Soetarto S.
- Anggota : Rahmad Nur Apriyadi
- Anggota : Dwi Budi Irwijandono
( Untuk Lebih Jelasnya lihat
Lampiran ).
Nama – Nama tersebut sudah diresmikan oleh Surat keputusan Bupati Nomor
; 144 / 1542 /HK/403.14 / 2006 Tentang Peresmian Anggota Badan Permusayawaratan
Desa se Kecamatan Gresik, Kabupaten
Gresik., pada tanggal 28 Desember 2006 Di Pendopo Kecamatan Gresik.
Badan Permusyawaratan
Desa Sebagai Mitra Kerja Pemerintahan Desa, yang mempunyai tugas sebagai
berikut :
- BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa Bersama Kepala Desa , Menampung dan menyalurkan Aspirasi Masyarakat
- Membahas rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
- Melaksanakan Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa
- Menampung , menggali , menghimpun , merumuskan dan menyalurkan aspirasi Masyarakat.
6-
3. PERATURAN DESA , KEPUTUSAN KEPALA DESA DAN KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ( BPD ) GAPUROSUKOLILO.
Jumlah Peraturan Desa
yang di buat bersama BPD pada tahun 2007 sebanyak 5 ( Lima ) peraturan Desa Sebagai berikut :
1. Peraturan Desa ( PERDES ) Gapurosukolilo nomor
; 01 tahun 2007 tentang Tata cara
Pencalonan , Pemilihan , Pengangkatan , Pelantikan dan pemberhetian Kepala Desa
2. Perdes Nomor ; 02 Tahun 2007 tentang Recana
kerja Pembangunan Desa
3. Perdes Nomor ; 03 Tahun 2007 Tentang Rencana
Anggaran Pendapatan Belanja Desa ( RAPBdes )
4. Perdes Nomor ; 04 Tahun 2007 tentang Struktur
Organisasi Pemerintahan Desa.
5. Perdes Nomor ; 05 Tahun 2007 Tentang Lembaga
Kemasyarakatan Desa ( LKD )
Sedangkan Keputusan
Kepala Desa Gapurosukolilo yang di buat sebanyak 5 ( lima ) Keputusan yaitu :
- Surat Keputusan Kepala Desa Gapurosukolilo nomor ; 330 / 01 / 403.86.4/2007 Tentang Susunan Pengurus Forum Kemitraan Polisi Masyarakat ( FKPM ).
- Surat Keputusan Kepala Desa Gapurosukolilo nomor ; 416.2 / 02 / 403.86.4 / 2007 Tentang Tim Pelaksana ADD tingkat Desa.
- Surat Keputususan Kepala Desa Gapurosukolilo nomor : 417.4/ 03 / 403.86.4 /2007,Tentang Pengangkatan Bendahara ADD Tahun 2007
- Surat Keputusan Kepala Desa Gapurosukolilo, nomor : 411.6/ 04 / 403.86.4 /2007,Tentang Pengangkatan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau LKMD, Periode tahun 2007 s/d 2013
- Surat Keputusan Kepala Desa Gapurosukolilo ,nomor : 414.2 / 05 /403.86.4 / 2007,Tentang Pengurus PENGELOLA BADAN USAHA MILIK DESA ( BUMDES ).
Keputusan yang dibuat
oleh Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) Gapurosukolilo pada tahun 2007, sebanyak
3 ( tiga ) buah Keputusan,sebagai
berikut :
- Keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gapurosukolilo .nomor KEP / 01 /BPD /2007, Tentang Peraturan Tata Tertib Badan Pemusyawaratan Desa ( BPD) Gapurosukolilo;
- Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Gapurosukolilo,nomor : KEP / 02 / BPD / 2007 Tentang Persetujuan Calon Kepala Desa
- Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Gapurosukolilo , nomor : KEP / 03 / BPD / 2007 Tentang Pembentukan Panitia PILKADES
- Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Gapurosukolilo Nomor ; KEP / 04 / BPD / 2007 Tentang Anggaran Pilkades
- Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Gapurosukolilo nomor ; KEP / 05 / BPD / 2007 Tentang Penetapan Kades terpilih
- Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Gapurosukolilo nomor ; KEP / 06 / BPD / 2007 Tentang Penetapan RAPBdes Menjadi Peraturan.
7
-
4. KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DESA
DAN PERENGKAT DESA
Berdasarkan Peraturan
Daerah Nomor 12 tahun 2006 Tentang Pemerintahan Desa , Paragraf 4 Tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa , Pasal 27 ;
1. Kepala Desa dan Perangkat Desa diberikan
penghasilan tetap setiap bulan dan atau tunjangan lainnyasesuai dengan
kemampuan keuangan Desa.
2. Penghasilan tetap dan atau tunjangan lainya
yang diterima kepala desa dan Perangkat Desa sebagai mana di maksud pada ayat 1
ditetapkan setiap tahun dalam APBdes
3. Penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada
ayat 2 Paling sedikit sama dengan Upah Minimum Regional Kabupaten Kota Gresik
dan Peraturan Desa Gapurosukolilo Nomor : 03 Tahun 2007 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBdes ) Adalah sebagai berikut :
- Penghasilan Kepala Desa Sebesar …………………………. Rp. 1.500.000
- Penghasilan Sekretaris Desa ………………………………. Rp. 1.250.000
- Penghasilan Kepala Urusan ……………………………….Rp . 1.000.000
- Penghasilan Pelaksana Teknis Lapangan ……………………Rp. 1.000.000
5. SUMBER PENDAPATAN DESA
Berdasarkan
Peraturan Desa Gapurosukolilo yang dibuat oleh Kepala Desa Gapurosukolillo beserta Badan Permusyawaratan Desa atau BPD
nomor :02 tahun 2003 tentang Pungutan Desa Gapurosukolilo
yang dipakai sebagai Pedoman Kepala Desa
Gapurosukolilo, dalam rangka penggalian Pendapatan Asli Desa ( PAD )
guna menunjang bisya operasional desa
sebagai berikut :
·
Setoran
sewa Bangunan Milik Desa ( MCK ) ……………. Rp. 4.700.000
·
Setoran
Bagi hasil Retribusi Kawasan M.I Rp.
47.240.270
·
Setoran
Sumbangan dari LKMD Rp.
69.317.500
·
Setoran
Administrasi Surat – Surat Rp.
2.905. 000
·
Penerimaan
Lainya Rp.
0
Dana
Bantuan Dari Pemerintah Kabupaten Gresik, antara lain :
·
Dana
Bantuan ADD Rp.
85.181.573
·
Dana
Bantuan Langsung Dari Dinas PU Rp. 15.000.000
·
Bantuan
Dari PEMDA untuk Pilkades Rp. 5.000.000
·
Swadaya
Masyarakat Rp. 0
Demikian sumber
Pendapatan asli Desa dan Bantuan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Gresik, guna
Pembangunan dan Biaya Operasional Desa Tahun 2007 yang kami terima, dan perlu
kami sampaikan bahwa dengan hasil tersebut , Pemerintah Desa belum bisa
memenuhi sepenuhnya biaya Opeasional .
8
6. PUNGUTAN DESA
Berdasarkan peraturan
Desa Gapurosukolio Nomor 02 Tahun 2001 , tentang pungutan Desa , Maka Kepala Desa dalam menjalankan
trugasnya tidak luput dari dana , Dengan demikian Kepala Desa di dalam
mencukupi kebutuhan tersebut , menggali dengan cara mengadakan pungutan , di
antaranya sebagai berikut:
- Memfungsikan lembaga ketahanan Masyarakat Desa ( LKMD ) untuk menjalankan sumbangan dari para Zairin Makam Syech Maulana Malik Ibrahim , secara Sukarela dan tidak mengikat , agar dapat memberikan Kontribusi ke kas Desa Gapurosukolilo.
- Pungutan dari administrasi Pengurusan surat –surat di kenakan biaya Suka Rela . Antara Lain Pungutan surat – surat. :
a. Surat
Keterangan Pindah Penduduk, KTP, Surat
Nikah, Dll.
b. Legalisasi Ijin Keramaian
c. Ijin Mendirikan Bangunan
d. Persaksian Jula Beli barang yang bergerak
e. Legalisasi Surat Kewarisan
f. Sewa menyewa barang tak bergerak
Dari pungutan yang ada
tersebut , Kepala Desa tetap masih Kadang – Kadang memberikan Kebijaksanaan
yang lunak atau tidak sesuai dengan peraturan yang ada.
7. ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA ( APBdes )
Dalam rangka untuk
menyusun Anggaran Pendapatan Belanja Desa
( APBdes) Gapurosukolilo , tentunya melalui beberapa proses tahapan
sebagai berikut :
Tahapan Awal Pemerintah
Desa dalam hal ini Sekretaris Desa menyusun Draf Rancangan APBdes berdasarkan
petunjuk dari Pemerintah Kabupaten Gresik dan berdasarkan realisasi Anggaran
tahun sebelumnya yang sudah berjalan , untuk di jadikan acuan dalam menyusun
anggaran tahun 2007 . hal ini diperhitungkan untuk menentukan jumlah nilai pos
– pos anggaran perlu di tambah ataukah di kurangi dalam Prosentasi.
Selanjutnya Tahap II
Draf yang telah disusun Sekretaris Desa
tersebut dimusyawarakan oleh Kepala Desa
Dan Perangkat.
Setelah dimusyawarahkan
dengan Perangkat Desa, tahap ke III Draf
tersebut diajukan kepada BADAN Permusyawaratan Desa (BPD) SELAKU MITRA
KERJA Pemerintahan Desa, supaya dimusyawarahkan terlebih dahulu dalam rapat
intern BPD
Memasuki tahap ke IV, setelah dibahas dalam rapat BPD hasil rapat
tersebut disampaikan ke dalam musyawarah rembug, Pemerintahan Desa yang dihadiri
oleh Kepala Desa beserta Perangkat , ketua beserta anggota BPD , Ketua dan
wakil ketua LKMD dengan acara Penyusunan dan Penetapan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa (APBdes ) TAHUN 2007.
Dalam rapat tersebut
terjadi pembiacaraan berbagai macam masukan ,pertimbangan, berdasarkan situasi
dan kondisi sedang berkembang.
Setelah melalui pembicaraan tersebut disetujui untuk disempurnakan ,maka hasil
tersebut dapat segerah disusun menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
(APBdes) tahun anggaran 2007 bisa
diterima dan bisa segera ditetapkan
menjadi Peratutan Desa , nomor : 3
tahun 2007, tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa ( APBdes)
tahun 2007
Demikian proses tahapan
dalam rangka penyusunan dan Penetapan Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Desa
( APBdes) Gapurosukolilo, yang dibuat setiap tahunnnya oleh Pemerintahan Desa
Gapurosukolilo.
9
PELAKSANAAN TATA USAHA
KEUANGAN DESA
Pelaksanaan tata usaha
keuangan desa gapurosukolilo
tetap berpedoman dan menggunakan buku-buku yang diterima dari Kabupaten Gresik
khususnya bagian keuangan antara lain :
- M .C.- 1-A untuk Buku Anggaran Penerimaan
- M.C.-1-B untuk Buku Anggaran Pengeluaran Rutin
- M.C.-1-C untuk Buku Anggaran Pengeluaran Pembangunan
- M .c.2 untuk Buku Kas Umum
- M.c.3.a untuk Buku Kas Penerimaan Desa
- M.c.3.b untuk Buku Kas Pengeluaran Rutin
- M.c.3.c untuk Buku Kas Pengeluaran Pembangunan
Selain
buku-buku tersebut masi ditambah lagi
dengan buku-buku pengembangan lainnya sesuai dengan kebutuhan. Dan yang
lebih penting adalah bukti-bukti kwitansi atau nota-nota baik penerimaan maupun
pengeluaran yang disimpan di Map File dan Disnellhekter.
8.
KELEMBAGAAN ( ADAT DAN KEMASYARAKATAN )
Bagi Pemerintah Desa Gapurosukolilo ,Kelembagaan adat dan kemasyarakatan
adalah unsur yang paling penting , sebab
mustahil tanpa unsur-unsur tersebut Desa Gapurosukolilo bisa maju kalau tidak
ada yang mempeloporinya .dalam hal ini sangat penting sekali, oleh karena itu Pemerintah Desa .telah mengadakan penyegaran
pengurus dimulai dari LKMD,PKK,RT dan RW untuk periode tahun 2007 s\ 2013.
Dengan dibentuknya Lembaga Kemasyarakatan tersebut, maka Pemerintah Desa
akan lebih mudah dalam membuat
perencanaan Pembangunan sesuai dengan tugas Lembaga sebagai berikut :
1. Menyusun rencana Pembangunan secara
partisipatif;
2. Melaksanankan,mengendalikan,memanfaatkan,memelihara
dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif;
3. menggerakkan dan mengembangkan partisipasi
gotongroyong dan swadaya masyarakat;
4. Menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat
dalam rangka pemberdayaan masyarakat.
Selain lembaga tersebut diatas tentunya masih ada perkumpulan
yang kegiatannya bersifat social yaitu :
1. Perkumpulan Sinoman ;
2. Perkumpulan Yasinfadillah;
3. Perkumpulan
pengajian Wanita Alhidayah
4. Perkumpulan pengajian Wanita Almubaroq dll.
Lembaga tersebut telah
berdiri sejak lama sebelum terbentuknya Lembaga Desa , Namun meskipun demikian
Pemerintah Desa tetap melestarikan dan mengembangkan adat yang sudah ada di
Desa, dan bila mana perlu akan diberikan Pembinaan-pembinaan.
10-
9. PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI DESA.
Penyelenggaraan
Administrasi Desa Gapurosukolilo, dalam pelaksanaanya menggunakan buku – buku yang
di beri Pemerintah Kabupaten Sebanyak 18 Buku Register .
Buku tersebuat di atas terinci sebagai berikut :
- Model A – 1 : Buku Data Peraturan Desa / Kep Kepala Desa
- Model A-2 : Buku Data Inventaris Desa / Kel
- Model A – 3 : Buku Data Aparat Pemerintah Desa
- Model A – 4 : Buku Data Milik Desa
- Model A- 5 : Buku Data Tanah Di Desa/ TKD
- Model B – 1 : Buku Induk Penduduk
- Model B- 2 : Buku Mutasi Penduduk
- Model B- 3 : Buku Rekap JUmlah Penduduk
- Model A – 6 – A : Buku Surat Masuk
- Model A – 6 – B : Buku Agenda Surat Keluar.
- Model C – 1 – A : Buku Anggaran Penerimaan
- Model C – 1 – B : Buku Anggaran Pengeluaran Rutin
- Model C – 1 – C : Buku Pengeluaran Pembangunan
- Model C-2 : Buku Kas Umum
- Model C – 3. – a : BKP Penerimaan Desa
- Model C – 3 – b : BKP Pengeluaran
- Model C – 3 – c : BKP. Pengeluaran Pembangunan
10. DATA UMUM
Pemerintah
Desa Gapurosukolilo juga di lengkapi beberapa data , di ataranya sebagai
berikut :
- Data Aparat Pemerintah Desa
- Data Badan Permusyaearatan Desa ( BPD )
- Data Peraturan Desa
- Data Keputusan Kepala Desa
- Data Rekapitiulasi Jumlah Penduduk
- Data Inventaris Desa.
( Untuk lebih jelasnya , lihat Pada Lampiran )
B. BIDANG PEMBANGUNAN ( EKOBANG )
- Telah dilaksanakan pengerukan / Normalisasi Drainase saluran selokan di Jl. Malik Ibrahim dari Dana ADD dan Dana Paket P2KP tahun 2007
- Lomba kebersihan lingkungan tingkat RT
- Pengadaan Perlengkapan Rauang Rapat dari Dana ADD
- Pembangunan Rehap Gedung Rapat / Ruang rapat dari Dana ADD th 2007 ( rumah Bu OTE )
- Membuka Lapangan Kerja Baru /Meningkatkan usaha melalui sarana yang sudah di bangun oleh Desa ( Pasar Desa ).dengan tujuan untuk meningkatkan Ekonomi warga.
-11-
C. BIDANG PEMERINTAHAN
- Penyelenggaraan PILKADES Bulan MEI 2007
- Mengikuti Pelatihan Pelatihan Yang di adakan oleh Pemda
- Mengadakan Pembinaan – Pembinaan Lembaga Desa
- Mengadakan / Melaksanakan Penyegaran Kelembagaan yang ada di Desa ( LKMD , PKK, RT, RW, Karang Taruna , FKPM ).
- Menyelesaikan Permasalahan yang mungkin timbul di Desa.
D. BIDANG KESRA ( AGAMA / SOSIAL )
- Mengusulkan Bantuan langsung dana Kematian dari Pemda untuK 14 Orang terealisasi dalam Pengajuan 5 Orang dan yang tidak Bisa Menerima 3 Orang Dikarenakan tidak mempunyai KTP.
- Mendistribusikan beras Raskin ke 50 Orang Gakin setiap Bulan dan bantuan dari warga TIONGHOA pada hari Tertentu.
- Menyalurkan bantuan Sembako pada 75 orang Gakin dari dana add Tahun 2007
- Melaksanakan Kegiatan Posyandu , Balita, setiap bulan 4 Pos dan Posyandu Lansia Setiap 2 Bulan Sekali.
- Melaksana Program Pemugaran Rumah bantuan dari Pemda Lewat dInas PU atas nama Mantan Perangkat Desa ( MAT WIRA’I ). JL. Kh. Agus Salim No. 40
- Mengadakan Penyemprotan/ Pengasapan ( fogging DBD ) DARI Dana ADD dan Swadaya.
Selain itu DiDesa
Gapurosukolilo terdapat Peninggalan bersejarah yaitu Makam Syech Maulana Malik
Ibrahim, Makam, Bupati Pertama Gresik ( Tumenggung Pusponegoro ) dalam uapaya
untuk memelihara dan melestarikan tempat bersejarah Tersebut, maka Pemerintah
Desa Gapurosukolilo mempunyai langka-langka :
a . Ikut
rasa memiliki dan memelihara dengan baik serta melestarikan ;cagar budaya tersebut b. .
Menciptakan Sapta Pesona. Yaitu : AMAN, TERTIB, BERSIH, SEJUK, INDAH. RAMAH TAMAH, KENANGAN.
c. Melaksanakan Program
Pemerintah Kabupten Gresik, Membangun Desa menata Kota , mewujutkan
cita – cita warga.
E. BIDANG KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN. ( LINMAS )
a. Mengumpulkan, mengelolah
dan mengevaluasi data dibidang Ketentraman dan ketertiban
b. Melakukan Pembinaan
Ketentraman dan Ketertiban masyarakat
c. Melakukan Pealayanan
Masyarakat di bidang Ketentraman dan Ketertiban
d. Membantu Kegiatan Linmas
Desa dan Kegiatan FORUM KEMITRAAN POLISI MASYARAKAT
( FKPM )
12
E. PERMSALAHAN YANG DI HADAPI
- DI BIDANG PEMERINTAHAN.
a. Kurangnya
sarana / media Informasi dan sarana
Kerja
b. Kesejahteraan
Kepala Desa dan Perangkat
c.
Kesejahteraan Kepala Desa dan perangkat Desa.
2. BIDANG PEMBANGUNAN
a.
Pembangunan di wilayah Desa Gapurosukolilo, masih tetap berdasarkan azas gotong
royong dan kesadaran
masyarakat akan SWADAYA murni sesuai dengan kemampuan.
b. Subsidi
dari Pemerintah Daerah masih tetap kami harapkan, guna sebagai perangsang pembangunan diwilayah RT –RT di Desa Gapurosukolilo
c.
Kurangnya kepedulian masyarakat terhadap Pemerintahan Desa
UPAYA
PENYELESAIAN :
Baik di bidang
Pemerintahan maupun di Bidang Pembangunan adalah sebagai berikut :
1. Dimusyawarahkan
dengan Badan Permusyawaratan Desa ( BPD
) , selaku MITRA KERJA
PEMERINTAHAN DESA dalam rangka Pembuatan
Peraturan Desa ;
2. Dimusyawarahkan
dengan LEMBAGA KETAHANAN MASYARAKAT DESA
((LKMD),sebagai MITRA KERJA dalam urusan Pembangunan
3
Dimusyawarahkan dengan pengurus RT,RW
dan Tokoh Masyarakatbila mana perlu
13
BAB
III
P E
N U T U P
A.
KESIMPULAN
Berdasarkan uraian di atas maka jelaslah
bahwa Desa Gapurosukolilo secara umum
Di bidang IPOLEKSOSBUD , AGAMA dan KAMTIBMAS
Dapat disimpulkan cukup mantap , namun masih perlu mendapatkan pembinaan dan
bimbingan secara Kontinue baik dari
Mitra Kerja maupun Instansi Dinas
terkait.
B. SARAN DAN USUL
a. Pemerintah Daerah dalam Mengalokasikan
Dana ( ADD ) yang diperuntukan untuk Desa dalam Bidang Kemanusiaan mohon di tinjau kembali
mengingat Prosentasinya sangat minim , sedangkan pos –posnya Banyak .
b. Kantor Desa merupakan sarana pelayanan
masyarakat yang komplek di segala Bidang dan guna meningkatkan
Efisiensi kerja mohon di berikan , Meja , kursi kerja, dan satu unit Komputer seperti
yang di berikan di Kelurahan –kelurahan.
c. Guna Mendukung kegiatan Khusunya di bidang Olah raga , agar pemerintah daerah untuk tidak membedakan antara Pemerintahan Desa dengan
kelurahan guna keseragaman;
. d. Tunjangan Penghasilan Kepala Desa dan
Perangkat agar di sesuaikan dengan Upah Minimum regional
Demikian Laporan
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa tahun 2007 sebagai realisasi Tugas , Hak dan
Kewajiban Kepala Desa Gapurosukolilo, namun tidak menutup Kemungkinan adanya
kekurangan dan kesalahan maka besar harapan kami untuk menerimah petunjuk dan
bimbingan guna Penyempurnaan laporan Penyelenggraan Pemerintahan Desa Di tahun
Tahun Yang akan Datang
Sekian Terima Kasih,
apabila ada kata – kata dan susunan kalimat yang kurang berkenan kami mohon
maaf yang sebesar –besarnya.
DIBUAT
DI : DESA GAPUROSUKOLILO
PADA
TANGGAL : 31 Desember 2007
KEPALA DESA GAPUROSUKOLILO
H. MUCHSIN, BSc.